Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Libur Nasional dan Cuti Bersama, Warga Tetap Bisa Lapor Pajak
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    Libur Nasional dan Cuti Bersama, Warga Tetap Bisa Lapor Pajak

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang dilansir pada Rabu (26/3/2025) disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

  • Jadwal Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Simak!
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    Jadwal Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Simak!

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Rinciannya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

  • Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
    Nasional | 2 tahun lalu
    Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

  • Berikut Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Simak!
    Nasional | 3 tahun lalu
    Berikut Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Simak!

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. Sebanyak 24 hari yang ditetapkan sebagai hari libur.

    Ketetapan soal hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.


  • Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
    Nasional | 3 tahun lalu
    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


  • Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
    Aceh | 5 tahun lalu
    Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB ini telah ditandatangani tiga tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.